Jumat, 12 Juni 2026

Tanggung Jawab Suami Ketika Istri Sakit: Telaah Fikih Klasik-Kontemporer dan Teladan Shahabat


 

Tanggung Jawab Suami Ketika Istri Sakit: Telaah Fikih Klasik-Kontemporer dan Teladan Shahabat

https://budayajahiliyah.blogspot.com/2026/06/tanggung-jawab-suami-ketika-istri-sakit.html?m=1


Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, ujian kesehatan sering kali datang tanpa diduga. Ketika seorang istri jatuh sakit, muncul sebuah pertanyaan mendasar dalam ranah hukum Islam: Sejauh mana kewajiban suami dalam merawat dan menanggung biaya pengobatannya?

Untuk memahaminya secara jernih, kita perlu memisahkan antara tindakan "merawat fisik dan jiwa" dengan tindakan "membiayai pengobatan medis".

1. Titik Temu (Ijma’): Kewajiban Mutlak Menjaga Keselamatan Istri

Para ulama dari seluruh mazhab sepakat (ijma’) bahwa suami memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi, menjaga keselamatan, dan memperlakukan istrinya dengan cara yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Hal ini didasarkan pada perintah tegas Al-Qur'an:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut (ma’ruf)..." (QS. An-Nisa: 19).

Dalam sejarah Islam, prioritas merawat istri yang sakit bahkan mengalahkan ibadah jihad di medan perang. Dalil historis yang sangat kuat tercatat dalam peristiwa Perang Badar—perang paling krusial dalam sejarah Islam.

Shahabat Utsman bin Affan sangat ingin ikut berperang, namun istrinya, Ruqayyah (putri Rasulullah ), sedang sakit keras akibat demam tinggi. Rasulullah kemudian memerintahkan Utsman untuk tetap tinggal di Madinah demi merawat istrinya. Rasulullah menegaskan bahwa pahala merawat istri yang sakit setara dengan pahala jihad Badar.

Sebagaimana terekam dalam Shahih Bukhari (Hadits No. 3130):

أَنَّ عُثْمَانَ لَمْ يَشْهَدْ بَدْرًا، كَانَتْ تَحْتَهُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَت ِمَرِيضَةً، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ»

"Sesungguhnya Utsman tidak ikut serta dalam Perang Badar karena istrinya (Ruqayyah), putri Rasulullah , sedang sakit. Nabi bersabda kepadanya: 'Sesungguhnya kamu mendapatkan pahala seperti pahala orang yang ikut terlibat dalam Perang Badar dan kamu juga mendapatkan bagian harta rampasan perang (ganimah)-nya'."

Kisah ini menjadi hujah yang tak terbantahkan bahwa dalam Islam, keselamatan dan perawatan istri yang sakit merupakan prioritas utama yang mampu menggugurkan kewajiban kolektif yang sangat besar seperti jihad.

2. Titik Perbedaan (Khilafiyah): Batasan Khilaf Hanya pada Biaya Medis, Bukan Kewajiban Menjaga

Satu hal krusial yang wajib dipahami oleh setiap Muslim adalah bahwa perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara ulama mazhab hanya terjadi dalam perkara hukum menanggung biaya finansial pengobatan (seperti uang dokter, rumah sakit, dan pembelian obat-obatan). Para ulama sama sekali tidak berselisih (khilaf) dalam kewajiban suami untuk menjaga, mengayomi, dan melindungi keselamatan jiwa istrinya. Menjaga keselamatan istri adalah pilar pernikahan yang bersifat mutlak.

Adapun silang pendapat mengenai penanggungan biaya medis tersebut terjadi murni karena dinamika perkembangan zaman serta perbedaan konteks fasilitas kesehatan:

• Pandangan Mayoritas Ulama Klasik (Jumhur):
Ulama dari mayoritas mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali secara tekstual hukum menyatakan bahwa suami tidak wajib membiayai obat atau dokter istri. Mengapa? Karena di zaman dahulu, biaya medis dikategorikan sebagai kebutuhan darurat akibat penyakit pada fisik istri, bukan kebutuhan pokok harian rutin seperti pangan, sandang, dan papan (nafaqah ratibah). Jika istri memiliki harta, ia membayar sendiri. Jika tidak, kewajiban biaya itu kembali kepada keluarga asalnya (ayah atau wali darahnya). Kendati demikian, suami tetap diwajibkan secara fisik mendampingi dan merawatnya.

• Suara dari Internal Madzhab Klasik yang Mewajibkan Biaya:
Meskipun mayoritas ulama klasik tidak mewajibkan penanggungan biaya secara tekstual, terdapat faksi ulama dalam internal mazhab klasik itu sendiri yang menyelisihi pendapat mayoritas dan menegaskan bahwa suami tetap wajib membiayainya. Dalam literatur Madzhab Maliki, misalnya, hal ini sebagaimana dinukil dalam kitab Minah al-Jalil:

وَعَنِ ابْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ: عَلَيْهِ أَجْرُ الطَّبِيبِ وَالْمُدَاوَاةِ

"Dan diriwayatkan dari Ibnu Abdil Hakam: Wajib bagi suami menanggung upah dokter dan biaya pengobatan (istrinya)."

• Pandangan Fikih Kontemporer & Hukum Positif:
Ulama masa kini (seperti Lembaga Fatwa Darul Ifta Mesir) dan regulasi di Indonesia (UU Perkawinan No. 1/1974 & Kompilasi Hukum Islam Pasal 80) menegaskan bahwa biaya pengobatan zaman sekarang hukumnya wajib bagi suami. Di era modern, akses kesehatan telah bergeser menjadi kebutuhan primer (al-hajah al-asasiyyah) yang tidak bisa dipisahkan dari kelangsungan hidup manusia, setara dengan makanan harian.Kritik tajam mengenai pandangan finansial klasik ini disampaikan langsung oleh Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab monumentalnya, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 10/Hal. 7380):

وَهَلْ مِنْ حُسْنِ العِشْرَةِ أَنْ يَسْتَمْتِعَ الزَّوْجُ بِزَوْجَتِهِ حَالَ الصِّحَّةِ، ثُمَّ يَرُدَّهَا إِلَى أَهْلِهَا لِمُعَالَجَتِهَا حَالَ المَرَضِ؟!

"Dan apakah termasuk bagian dari mempergauli istri dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf), jika seorang suami hanya mau menikmati istrinya ketika ia sehat, lalu mengembalikannya (membebankannya) kepada keluarganya untuk mengobatinya di kala ia sakit?!"

Beliau menekankan bahwa kebutuhan medis di era modern telah setara dengan makanan dan pakaian, sehingga menolaknya bertentangan dengan esensi akhlak pernikahan yang luhur.

3. Logika Darurat: Ketika Tak Ada Wali, Kewajiban Otomatis Pindah ke Suami

Bagaimana jika istri tidak memiliki harta pribadi dan tidak ada orang lain atau keluarga asal yang mampu menanggung biaya medisnya?

Di sinilah kaidah fikih darurat bekerja. Bahkan jika kita menggunakan kacamata fikih klasik yang paling ketat sekalipun, kewajiban finansial medis tersebut otomatis runtuh dan berpindah sepenuhnya ke pundak suami. Hal ini didasarkan pada dua pilar hukum Islam:

• Kaidah Penyelamatan Jiwa (Inqadzun Nafs): Menyelamatkan nyawa manusia yang sedang terancam sakit hukumnya menjadi Fardhu 'Ain (wajib bagi setiap individu) terdekat yang berada di tempat kejadian. Suami sebagai orang terdekat dilarang keras membiarkan istrinya menderita tanpa diobati selama ia mampu.

• Kaidah Menolak Kemudaratan (Yuzal ad-Dharar): Menelantarkan istri yang sakit tanpa penanggung jawab finansial bertentangan dengan esensi akad nikah yang berasaskan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Kaidah fikih menyebutkan:

الضَّرَرُ يُزَالُ

"Segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan."

Kesimpulan

Perdebatan fungsional mengenai "siapa yang membayar obat" hanya berlaku dalam kondisi ideal di mana istri kaya atau memiliki wali darah yang siap menyokongnya. Namun, di saat istri dalam kondisi lemah, tidak memiliki harta, dan tidak ada wali lain yang menanggung, maka secara bulat suami wajib mengambil alih seluruh biaya pengobatan demi keselamatan jiwa sang istri.

Merawat istri yang sakit bukan sekadar gugur kewajiban hukum, melainkan jalan pintas menuju rida Allah melalui pemuliaan terhadap pasangan hidup, sebagaimana dicontohkan oleh Utsman bin Affan atas restu langsung dari Rasulullah .

Tulisan ini sekarang sudah sangat komprehensif dan memiliki batas parameter hukum yang sangat presisi agar tidak disalahgunakan.


Daftar Pustaka

1. Sumber Al-Qur'an dan Hadis:

• Al-Qur'an al-Karim.

• Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (2001). Shahih al-Bukhari. Kitab al-Jihad wa al-Siyar, Bab Man Lam Yasyhad Badr (No. Hadis 3130). Beirut: Dar Thawq al-Najah.

2. Literatur Fikih Klasik dan Kontemporer:

• Al-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 10, Cetakan Kedua. Damaskus: Dar al-Fikr.

• Ulaisy, Muhammad bin Ahmad. (1989). Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil. Beirut: Dar al-Fikr. (Untuk nukilan pendapat Ibnu Abdil Hakam dan Abu Hafs bin al-Attar).

3. Regulasi dan Hukum Positif (Indonesia):

• Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 34.

• Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Pasal 80.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Membongkar Aliran Uang APBN: Siapa "Sapi Perah" Terbesar Kas Negara, Jawa, Bali, atau Daerah Tambang?

  Membongkar Aliran Uang APBN: Siapa "Sapi Perah" Terbesar Kas Negara, Jawa, Bali, atau Daerah Tambang? https://budayajahiliyah.bl...